WILAYAH

LAMA PROSES BIAYA PROSES KETERANGAN
JAKARTA PUSAT 7 - 10 HARI KERJA RP. 1.200.000 ( DEWASA ) PASPOR BIASA
    RP. 1.400.000 ( ANAK - ANAK ) PASPOR BIASA
    RP. 1.700.000 ( DEWASA ) ELECTRONIK PASPOR
    RP. 1.900.000 ( ANAK - ANAK ) ELECTRONIK PASPOR
    CONFIRMASI CREW DOK TALENTA PEKERJA RUMAH TANGGA/BABY SITER
       


DOKUMEN PROSES PASPOR BARU  :

  1. FOTO COPY KTP
  2. FOTO COPY AKTE LAHIR / AKTE NIKAH
  3. FOTO COPY KARTU KELUARGA
  4. FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR

DOKUMEN PROSES PERPANJANG PASPOR  :

  1. PASPOR LAMA ASLI
  2. FOTO COPY KTP
  3. FOTO COPY AKTE LAHIR / AKTE NIKAH
  4. FOTO COPY KARTU KELUARGA
  5. FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR

Note : 

  • Untuk dokumen di atas harap dibawa yang asli saat interview di kantor Imigrasi Jakarta Pusat
  • Lamanya proses paspor dihitung setelah pemohon datang untuk interview dan foto paspor .
  • Tidak ada pengembalian biaya proses apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau pemohon ditolak imigrasi..
  • Keberhasilan mendapatkan paspor merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi sepenuhnya.
  • Harga proses pasport dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kantor Imigrasi.